Rabu, 20 Agustus 2014

BIODATAKU

NAMA : ALDILLA RATIH REZKI TARITASARI
SEKOLAH SEKARANG : UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG FAKULTAS HUKUM ANGKATAN TAHUN 2014
RIWAYAT PENDIDIKAN ;
ASAL SMA : SMA ISLAM MALANG
 SMP : SMPN 11 MALANG
SD : SD PURWANTORO
HOBI : BADMINTON
HEWAN KESUKAAN : KUCING
TANGGAL LAHIR : 03-01-1996
Sedikit tentangku,aku ini supel,seneng bergaul,suka akan hal baru..
ingin tau lebih tentangku?????ikuti blog.ku n tunggu post post terbaruku ya :D
salam kenal dariku :D

dwisilviapradana.blogspot.com
nurdevi.blogspot.com
blog teman

UMM KU: UMM KAMPUSKU

UMM KU: UMM KAMPUSKU:   Mengulas sedikit tentang kampusku,pasti kalian pasti serimg mendengar slogan kampus putih,nah aku disini akan memperkenalkan kampus putihk...

blog teman

blog teman

BLOG TEMAN

BLOG TEMANbellasya37.blogspot.com


perkembangan teknologi

Seperti banyak negara berkembang lainnya, Indonesia belum dianggap sebagai negara yang terkemuka di dunia dalam perkembangan sains dan teknologi. Namun, sepanjang sejarahnya, ada prestasi penting dan kontribusi yang dibuat oleh Indonesia untuk sains dan teknologi. Saat ini, Kementerian Penelitian dan Teknologi adalah badan resmi yang bertanggung jawab atas sains dan pengembangan teknologi di negara ini. Pada tahun 2010, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan dana Rp. 1,9 triliun (sekitar $205 juta) atau kurang dari 1 persen dari total anggaran belanja negara untuk penelitian dan pengembangan

Sejarah

Pinisi zaman dahulu.
Hidup dalam budaya agraris dan maritim, orang-orang di kepulauan Indonesia telah terkenal di beberapa teknologi tradisional, khususnya di bidang pertanian dan kelautan. Di bidang pertanian, misalnya, orang-orang di Indonesia, dan juga di banyak negara Asia Tenggara lainnya, terkenal dalam teknik budidaya padi yaitu terasering. Suku Bugis dan Suku Makassar adalah orang Pribumi-Nusantara di Indonesia yang juga dikenal dengan teknologi mereka dalam membuat kapal layar kayu yang disebut Pinisi Candi Borobudur dan candi lainnya juga mencatat penguasaan orang Indonesia dalam teknologi arsitektur dan teknologi konstruksi..

Teknologi konstruksi

Ada beberapa perkembangan teknologi penting yang dibuat oleh Indonesia di era Indonesia modern (pasca kemerdekaan). Pada tahun 80-an seorang insinyur Indonesia asal Bali, Tjokorda Raka Sukawati menemukan teknik konstruksi jalan yang dinamai Teknik Sosrobahu, yang menjadi terkenal setelah itu dan banyak digunakan oleh banyak negara. Teknologi ini telah diekspor ke Filipina, Malaysia, Thailand dan Singapura dan pada tahun 1995, hak paten diberikan kepada Indonesia

Teknologi kedirgantaraan

 
Pesawat CN-235 milik Badan SAR Spanyol, hasil kerjasama IPTN dan CASA.
Dalam teknologi kedirgantaraan, Indonesia memiliki sejarah panjang dalam mengembangkan pesawat komuter militer dan kecil; sebagai satu-satunya negara di Asia Tenggara untuk memproduksi dan mengembangkan pesawat sendiri, juga memproduksi komponen pesawat untuk Boeing dan Airbus, dengan perusahaan pesawat milik negara bernama Industri Pesawat Terbang Nurtanio atau IPTN (didirikan pada 1976) yang sekarang bernama PT. Dirgantara Indonesia, yang, dengan perusahaan EADS CASA dari Spanyol mengembangkan pesawat CN-235, yang telah diekspor ke berbagai negara. Bacharuddin Jusuf Habibie yang juga mantan presiden Indonesia, memainkan peran penting dalam pencapaian ini. Saat aktif sebagai profesor di Jerman, Habibie melakukan banyak tugas penelitian, menghasilkan teori tentang termodinamika, konstruksi, dan aerodinamika, yang masing-masing dikenal sebagai Faktor Habibie, Teorema Habibie, dan Metode Habibie. Indonesia juga berharap untuk memproduksi pesawat tempur Korea Selatan KAI KF-X.
Wiweko Soepono, mantan direktur Garuda Indonesia, juga dikenal sebagai penemu desain kokpit modern dua-manusia ("Forward Facing Crew Cockpit" atau "FFCC") untuk pesawat Airbus A300 Garuda Indonesia

Teknologi informasi dan komunikasi

Indonesia adalah salah satu dari sedikit negara yang saat era 1970-an memiliki satelit komunikasi mereka sendiri. Sejak tahun 1976, serangkaian satelit bernama "Palapa" dibangun dan diluncurkan di Amerika Serikat untuk perusahaan telekomunikasi milik negara di Indonesia, Indosat.
Dalam teknologi internet, seorang ilmuwan teknologi informasi Indonesia, Onno Widodo Purbo telah mengembangkan RT/RW-net, infrastruktur internet berbasis masyarakat yang memungkinkan tersedianya akses internet yang terjangkau bagi masyarakat di daerah pedesaan

keunggulan Fakultas Hukum

keunggulan fakultas hukum
Hukum adalah ujung tombak bagi keadilan dan hak manusia..
hak manusia meliputi hak untuk hidup, hak untuk memilih dan dipilih, hak sebagai warga negara dan yang lainnya..
Kuliah di Fakultas Hukum ? Mungkin anda salah seorang dari ribuan manusia yang berangan-angan untuk meneruskan pendidikan di Leiden University Law School. Untuk yang bukan ‘anak hukum’ setidak-tidaknya tentu pernah mendengar nama kampus kondang se antero jagad raya ini.
Fakultas Hukum Leiden sangat populer bagi mahasiswa hukum Indonesia, karena hukum di negeri ini masih berkiblat ke aturan Eropa Kontinental, karena negara kita bekas jajahan Belanda, dengan campuran  hukum adat dan agama tentu. Berbeda dengan negara-negara  Seperti Amerika, Australia, Inggris, Kanada, Afrika Selatan, Selandia Baru dll yang menganut system Anglo Saxon.
Fakultas Hukum Leiden  adalah fakultas tertua di Universitas Leiden yang dalam beberapa abad ini berhasil mempertahankan reputasinya sebagai kampus dengan berbagai keunggulan terdepan.
Keunggulan tersebut antara lain, tingginya tingkat ajaran/mutu akademik dengan penelitian inovatif dan kreatif yang diakui dunia, dan lebih dari 300 pakar hukum berbagai bidang. Leiden juga menggandeng Pusat Grotius untuk studi hukum internasional dan beragam kegiatan di Denhaag yang dikenal sebagai “The Legal Capital of the World”.
Selain kondang dengan Institute of Private Law, di sini juga paling dicari institute for The Interdisciplinary Study of the Law, dan hukum kriminologi.
Selain itu juga menjadi favorit  Institute of Public Law dengan Constitutional and administrasive law, Labour Law, International Institute of Air & Space Law IIAS  dan Institute of Imigration Law.
Program  populer lainnya  antara lain :
  1. LL.M. Hukum –> Hukum Eropa
  2. LL.M. Hukum –> Hukum Internasional
  3. LL.M. Lanjutan Studi  Hukum Ruang & Udara
  4. LL.M. Lanjutan Studi Hukum Bisnis Eropa dan Internasional
  5. LL.M. Lanjutan Studi Hukum Pajak Internasional.
  6. LL.M. Lanjutan Studi Hukum Publik Internasional  ( Spesialisasi Hukum Pidana Internasional)
Untuk yang cuma berminat menggali ilmu jangka pendek, bisa juga mengikuti berbagai kursus di sana, seperti :
  • Hukum Ruang
  • Hukum bisnis
  • Hukum Pajak
  • Hukum Internasional
  • Hukum Eropa
  • Advanced Studies Program.

perkembangan hukum di Indonesia

Pada hakikatnya studi yang hendak dikemukakan  Ini adalah suatu studi tentang sebuah upaya politik yang sadar untuk melaksanakan transplantasi budaya, ditingkah oleh kebijakan yang mendesakkan alternative untuk mengupayakan penggabungan budaya dengan segala keberhasilan dan kegagalan. Perkembangan kekuasaan colonial di jawa berlangsung dalam kurun waktu lebih dari satu abad. Yang pertama pada tahun 1840 – 1950 dan yang berlanjut dengan proses – proses modifikasi serta adaptasinya guna untuk kepentingan pembanguna suatau Negara yang lebih maju pada masa – masa selanjutnya yaitu pada tahun 1945 – 1990. Dimana kajian ini pada dasarnya studi tentang perubahan – perubahan politik yang terjadi dalam perkembangan hukum di Indonesia selama satu setengah abad (1840 – 1990), sekaligus juga bagian suatu perkembangan dari hukum kolonial ke hokum nasional.
Sebagaimana yang terjadi pada era kolonial sebelumnya — bukanlah suatu proses yang otonom, melainkan suatu proses yang banyak tertuntut untuk secara fungsional mengikuti perkembangan politik, khususnya tentu saja politik yang bersangkut-paut dengan kebijakan dan upaya pemerintah untuk mendayagunakan hukum guna meraih tujuan-tujuan yang tak selamanya berada di ranah hukum dan/atau ranah keadilan.
Karena penuh dinamika sejarah dan beragam, maka perkembangan sistem dan tata hukum di Indonesia dibagi ke dalam tiga periode besar diantaranya pada tahun 1840 – 1890, 1890 – 1940, dan yang terakhir 1940 – 1990.
Perkembangan tata hukum Indonesia yang pertama pada periode 1840 – 1890 adalah menggambarkan perkembangan hukum yang ada sangat dipengaruhi oleh kebijakan – kebijakan liberalisme  Tahun 1840-1860 adalah kurun waktu yang penting, yang menandai berubahnya kebijakan pemerintah kolonial terhadap daerah jajahan di Hindia-Belanda. Eksploitasi daerah jajahan yang tidak dilandasi rasa kemanusiaan—mula-mula dilakukan oleh serikat dagang yang bernama Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC), kemudian oleh pemerintah kolonial melalui proyek Cultuurstelsel—melahirkan kesadaran baru di ranah politik di negeri Belanda. Kesadaran baru tersebut mewujud di dalam diri kaum liberal yang mengupayakan sebuah penataan hukum kolonial secara sadar yang dilandasi asas kebebasan (liberté), kesamaan (egalité), dan persaudaraan (fraternité) sebagaimana yang diperjuangkan di dalam Revolusi Perancis (1889).
Dalam sejarahnya, sistem hukum Prancis (Codes Napoleon) [2] pernah berlaku di negeri Belanda. Karena dipandang tidak mencerminkan citarasa kebangsaan Belanda, sistem hukum ini kemudian diganti dengan sistem hukum baru. Pada tanggal 15 Juli 1830, diundangkanlah Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan sebah Koninklijk Besluit. Pada waktu yang bersamaan, diundangkan pula Kitab Undang-undang Hukum Dagang, Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata, dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Pada saat itu Kitab Undang-undang Hukum Pidana belum dapat dibentuk, sehingga Code Penal warisan Napoleon masih di berlakukan di Belanda. Kitab-kitab ini dipersiapkan sejak lama oleh Panitia Kemper, dan baru dinyatakan berlaku pada tahun 1838 ketika penduduk bagian selatan memerdekakan diri dan menjadi negara baru yang bernama Belgia. Kendati sudah ada hukum baru yang berlaku di negeri Belanda, hukum yang berlaku bagi orang Eropa di Hindia Belanda masih berupa ordonansi-ordinansi, intruksi-instruksi eksekutif, dan maklumat-maklumat yang diundangkan secara lepas.
Upaya kodifikasi hukum di Hindia-Belanda bagi penduduk Eropa tetap diupayakan. Dalam rangka ini, raja Belanda mengutus beberapa ahli hukum untuk menjajaki kemungkinan pemberlakuan sistem hukum Eropa di Hindia-Belanda, misalnya G.C. Hageman, Scholten van Oud-Harleem, dan H.L. Wichers. Pada tanggal 30 April 1847, diundangkanlah KUHPer dan KUHD di dalam Stb. 1847 No. 23. Para puak Liberal mendorong agar Kitab Undang-undang ini diberlakukan juga bagi golongan pribumi.
Lahirnya Grondwet 1848 (konstitusi negeri Belanda) dan Regeringsreglement 1854 (konstitusi bagi Hindia-Belanda) semakin memuluskan perjuangan kelompok liberal untuk menegakkan supremasi hukum (the supreme law of state/rechtsstaat) di Hindia-Belanda. Dengan adanya kedua produk perundang-undangan ini, di satu sisi kekuasaan eksekutif di tanah jajahan semakin dibatasi, sedangkan di sisi lain, kebebasan masyarakat yang ada di tanah jajahan pun mendapatkan jaminan hukum. Grondwet 1848 pada asasnya mengatur bahwa peraturan-peraturan hukum yang diperlukan untuk pemerintahan daerah jajahan harus dibuat dalam bentuk undang-undang (wet); tidak mencukupi apabila peraturan-peraturan tersebut hanya diatur dalam bentuk Keputusan Raja (Koninklijk Besluit/KB). Regeringsreglement 1854 (selanjutnya disingkat RR) memiliki tiga pasal penting yang sangat menentukan arah perkembangan hukum di Hindia-Belanda, yaitu pasal 79, pasal 88, dan pasal 89. Pasal 79 RR mengandung asas trias-politica yang menghendaki agar kekuasaan peradilan diserahkan ke tangan hakim yang bebas; pasal 88 RR mengharuskan dilaksanakannya asas legalitas [3] dalam setiap proses pemidanaan; pasal 89 RR melarang pemidanaan yang menyebabkan seseorang kehilangan hak perdatanya. Ketiga pasal RR ini merupakan simbol normatif bagi perlawanan terhadap kesewenangan lembaga eksekutif di tanah jajahan.
Persoalan unifikasi hukum sebagaimana yang dicita-citakan kaum liberal tidak dapat diterapkan dengan mudah. Situasi masyarakat yang majemuk dan pertimbangan besarnya biaya yang harus dikeluarkan pemerintah kolonial, menjadi rintangan pemberlakuan hukum kodifikasi Belanda di tanah jajahan. Dualisme hukum tetap hidup di masyarakat. Di satu sisi, hukum Belanda masih berlaku bagi golongan Eropa, sedangkan di sisi lain, sebagian besar masyarakat lokal masih tunduk terhadap hukumnya sendiri. Dualisme hukum yang berlaku di Hindia-Belanda tidak menyurutkan perjuangan politisi liberal untuk memperjuangkan unifikasi hukum.
Selanjutnya, atas dasar Algemeene Bepalingen [4] (berkekuatan KB) pasal 9 jo. pasal 75 ayat 3 RR, diupayakanlah apa yang disebut dengan vrijwillige onderweping dan toepasselijk verklaring. Vrijwillige onderweping merupakan upaya hukum yang diberikan kepada golongan pribumi untuk menundukkan diri kepada hukum perundang-undangan yang berlaku untuk golongan Eropa. Sedangkan toepasselijk verklaring adalah kewenangan Gubernur Jenderal untuk menerapkan peraturan perundang-undangan Eropa tertentu (jika dianggap perlu) kepada golongan pribumi. Bagi politisi liberal, kemajuan dalam peraturan perundang-undangan merupakan berita gembira karena terwujudnya cita-cita unifikasi hukum sudah berada di depan mata. Namun, hal ini merupakan momok bagi hukum masyarakat pribumi karena kehancurannya sudah ada di depan mata.
Perkembangan politik hukum kolonial pada kurun waktu 1860-1890 ditandai oleh dua hal, yaitu a) langkah konkret kaum liberal untuk memberlakukan hukum Eropa di Hindia-Belanda melalui produk perundang-undangan demi memajukan perekonomian Hindia-Belanda, dan b) permasalahan seputar konflik budaya (dan juga kehidupan hukum) antara golongan Eropa dan golongan pribumi sebagai akibat dari adanya perbedaan alam pikiran dalam berbagai segi kehidupan, khususnya ekonomi, pemerintahan, dan hukum.
Asas-asas hukum yang telah dipositifkan melalui Grondwet 1848 dan RR 1854 diyakini banyak membantu kaum liberalis untuk segera mewujudkan proyek unifikasi hukum yang diusungnya. Kendatipun demikian dibutuhkan sekitar tiga dasawarsa sejak diundangkannya RR 1854 untuk dapat merealisasikan ide-ide tentang ketatanegaraan di tanah jajahan. Dalam upaya realisasi ide-ide ini, muncul seorang tokoh liberalis, yaitu Fransen Van de Putte, yang menekan pemerintah untuk segera menghentikan usaha-usaha perkebunan negara dan memberikan peluang sebesar-besarnya bagi usaha swasta untuk mengambil alih bidang tersebut. Tentu saja Van de Putte tidak menyetujui jika pemerintah terlibat langsung dalam dunia perdagangan. Van de Putte yang berhasil menduduki jabatan Menteri Koloni di dalam kabinet partai Liberal dengan Perdana Menteri Thorbecke, terus berupaya menyusun dan mengintroduksi sejumlah rancangan peraturan perundang-undangan tentang tata guna tanah (Cultuurwet) untuk memajukan perusahaan-perusahaan perkebunan.

UMM KAMPUSKU

 Mengulas sedikit tentang kampusku,pasti kalian pasti serimg mendengar slogan kampus putih,nah aku disini akan memperkenalkan kampus putihku :D
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) adalah perguruan tinggi swasta terakreditasi "A" dengan Nomor SK: 074/SK/BAN-PT/Ak-IV/PT/II/2013, yang berpusat di kampus III terpadu Universitas Muhammadiyah Malang, Jalan Raya Tlogomas 246 Kota Malang, Jawa Timur. Universitas yang berdiri pada tahun 1964 ini berinduk pada organisasi Muhammadiyah dan merupakan perguruan tinggi Muhammadiyah terbesar di Jawa Timur. UMM termasuk dalam jajaran PTS terkemuka di Indonesia bersama UII dan UMY. Oleh karena didominasi warna dinding putih, UMM sering disebut sebagai kampus putih
UMM merupakan salah satu universitas yang tumbuh cepat, sehingga oleh PP Muhammadiyah diberi amanat sebagai perguruan tinggi pembina untuk seluruh PTM (Perguruan Tinggi Muhammadiyah) wilayah Indonesia Timur. Program-program yang didisain dengan cermat menjadikan UMM sebagai "The Real University", yaitu universitas yang benar-benar universitas dalam artian sebagai institusi pendidikan tinggi yang selalu komit dalam mengembangkan Tri Darma Perguruan Tinggi
Pada sekarang ini Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menempati 3 lokasi kampus, yaitu kampus I di Jalan Bandung 1, kampus II di Jalan Bendungan Sutami 188 A dan kampus III di Jalan Raya Tlogomas 246. Kampus satu yang merupakan cikal bakal UMM, dan sekarang ini dikonsentrasikan untuk program Pasca Sarjana. Sedangkan kampus II yang dulu merupakan pusat kegiatan utama , sekarang di konsentrasikan sebagai kampus Fakultas Kedokteran dan Fakultas Ilmu Kesehatan. Sedangkan kampus III sebagai kampus terpadu dijadikan sebagai pusat sari seluruh aktivitas.

Kota Malangku

Malang berjarak Sembilan puluh kilometer di selatan Surabaya, salah satu kota yang paling santai dan menarik di Jawa. Dengan jalan-jalan rindang dan iklim yang dingin, kota ini merupakan tujuan wisata untuk bersantai, populer dengan banyaknya pensiunan yang tinggal di sini.

Transportasi

Penerbangan yang terbang ke bandara Abdul Rachman Saleh Malang adalah: Merpati Nusantara dari Denpasar (Bali) ke Surabaya; Sriwijaya Air dari Jakarta, dan Mandala Airlines terbang ke Malang dari Balikpapan, Jakarta dan Surabaya. Anda juga bisa mencapai Malang melalui jalur darat dari Surabaya.

 BUDAYA

Kekayaan etnis dan budaya yang dimiliki Kota Malang berpengaruh terhadap kesenian tradisional yang ada. Salah satunya yang terkenal adalah Wayang Topeng Malangan (Topeng Malang), namun kini semakin terkikis oleh kesenian modern. Gaya kesenian ini adalah wujud pertemuan tiga budaya (Jawa Tengahan, Madura, dan Tengger). Hal tersebut terjadi karena Malang memiliki tiga sub-kultur, yaitu sub-kultur budaya Jawa Tengahan yang hidup di lereng gunung Kawi, sub-kultur Madura di lereng gunung Arjuna, dan sub-kultur Tengger sisa budaya Majapahit di lereng gunung Bromo-Semeru. Etnik masyarakat Malang terkenal religius, dinamis, suka bekerja keras, lugas dan bangga dengan identitasnya sebagai Arek Malang (AREMA) serta menjunjung tinggi kebersamaan dan setia kepada malang.
Di kota Malang juga terdapat tempat yang merupakan sarana apresiasi budaya Jawa Timur yaitu Taman Krida Budaya Jawa Timur, di tempat ini sering ditampilkan aneka budaya khas Jawa Timur seperti Ludruk, Ketoprak, Wayang Orang, Wayang Kulit, Reog, Kuda Lumping, Sendra tari, saat ini bertambah kesenian baru yang kian berkembang pesat di kota Malang yaitu kesenian “BANTENGAN” kesenian ini merupakan hasil dari kreatifitas masyarakat asli malang, sejak dahulu sebenarnya kesenian ini sudah dikenal oleh masyarakat malang namun baru sekaranglah “BANTENGAN” lebih dikenal oleh masyarakat tidak hanya masyarakat lokal namun juga luar daerah bahkan mancanegara. Khusus di Malang sering diadakan pergelaran bantengan hampir setiap perayaan hari besar baik keagamaan maupun peringatan hari kemerdekaan. Hal ini sangat perlu mendapat apresiasi dari seluruh masyarakat. Belajar pada pengalaman – pengalaman yang sebelumnya agar tidak diakui oleh pihak – pihak yang kurang bertanggung jawab seperti Reog Ponorogo yang telah diakui oleh negara lain maka patutlah kita melegalkan dimata dunia bahwa ini adalah murni kesenian INDONESIA